Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 19 Maret 2012

Listrik Tenaga Gravitasi Hebohkan Pamekasan


PAMEKASAN, SELASA—Setelah pembangkit listrik Jodhipati buatan Djoko Suprapto, kini giliran pembangkit listrik tenaga gravitasi yang kini mulai membuat heboh. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, bahkan memastikan akan membantu pengurusan paten penemuan energi listrik tenaga gravitasi oleh Djoko Pasiro (40) warga Kampung Pongkoran, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota, Pamekasan itu.

Tak Ada Sumbangan Pemilu yang "Gratis"

Kroni bisnis sudah biasa menjadi pemodal partai politik menjelang pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Terutama, dalam pembiayaan kampanye parpol. Peneliti Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan mengungkapkan, seorang pemodal yang menyumbangkan dana pemilu biasanya tidak menyumbang secara gratis.

"Kontribusi pemodal dari kalangan bisnis terhadap aktor politik bukan relasi gratisan. Jelas ada timbal baliknya. Ada janji yang terbangun, proyek. Pemodal terkadang memiliki peran dominan untuk mengendalikan aktor politiknya," ujar Dahlan dalam diskusi "Membatasi Belanja Kampanye Pemilu" di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (18/3/2012).

Meski tak secara gamblang, Dahlan mengungkapkan, untuk pilkada di sejumlah daerah,  banyak pengusaha di bidang tambang maupun perkebunan kelapa sawit yang berbondong-bondong memberikan sumbangan. Dengan memberikan sumbangan tersebut, mereka berharap, ke depannya akan mendapatkan perizinan membuka lahan tambang yang lebih luas.

"Selain kemudahan perizinan, mereka juga mendapat proteksi dari kekuasaan ketika usaha mereka tidak diterima warga sekitar. Ini keuntungan-keuntungan yang harus diwaspadai. Jangan sampai pemilihan hanya untuk kepentingan penguasa dan pemilik modal," papar Dahlan.

Oleh karena itu, menurut dia, untuk mencegah hal-hal tersebut harus ada pembatasan dana kampanye dalam pemilu.

Sementara itu, Nico Harjanto, peneliti dari Rajawali Foundation, mengungkapkan, tidak mudah untuk menjaring penyumbang dari pebisnis yang memiliki kepentingan khusus. Pasalnya, partai sendiri belum tentu dapat memberikan laporan keuangan kampanye yang sesuai.

"Bisa jadi ada anggota parpol yang menerima dana bantuan dari luar, tapi tidak disampaikan ke internal parpolnya. Ini yang tidak bisa kita telusuri. Hanya bisa terlihat, ini orang parpol tidak seberapa kekayaannya, tapi kampanyenya terlihat dengan biaya besar," kata Nico.

Ke depannya, kata dia, partai politik yang bersih harusnya mendaftarkan seluruh pemasukan sumbangan dari luar sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa sumbangan perseorangan kepada partai politik peserta pemilu maksimal Rp 1 miliar, sedangkan sumbangan badan usaha maksimal Rp 5 miliar.

"Jika melebihi batas dan jika diberikan secara tersembunyi akan dimungkinkan seorang kandidat politik memiliki utang-utang khusus terhadap pemodalnya. Ya berarti jadi ada timbal baliknya," kata Nico.

Sumber:kompas.com

Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Barito Kuala

Pada tanggal 22 Pebruari 2012 BBRVBD (Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa) Departemen Sosial RI di Cibinong – Bogor BBRVBD menerima kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Barito Kuala, rombongan tamu berjumlah 12 orang dan didampingi oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Kuala.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala Bapak H. Ma’Mun, SE dan dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas diberikan kesempatan untuk berkunjung di lembaga ini, lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa maksud kedatangan rombongan ke BBRVBD ini antara lain;
1.     Melaksanakan Studi Komperatif dalam rangka mengembangkan Pembinaan Kesejahteraan Sosial.
2.     Menambah wawasan dan pengetahuan tentang program rehabilitasi yang dilaksanakan di BBRVBD Cibinong – Bogor.
Dalam sambutannya kepala BBRVBD yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Vokasional Dra. Neneng ratnaningsih secara singkat menjelaskan tugas pokok dan fungsi di BBRVBD serta memperkenalkan para pejabat struktural yang ada di lingkungan BBRVBD Cibinong.
Selanjutnya kepala Bidang Rehabilitasi Vokasional memaparan tentang program pelayanan yang dilaksanakan di BBRVBD Cibinong – Bogor dengan menayangkan profile BBRVBD. Dilanjutkan dengan peninjauan ke ruang keterampilan dan fasilitas lainnya (http://baritokualakab.go.id)

Pemkab Sidoarjo Ajukan Usulan Tambahan Jatah CPNS

Sidoarjo (beritajatim.com)--Tahun ini, Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo akan mengusulkan tambahan kebutuhan CPNS Sidoarjo untuk aneka formasi kepada Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur dan Menpan Reformasi Birokrasi.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo, Ali Sarbini SH, usulan ini merespon rencana Pemerintah Pusat yang akan membuka rekrutmen CPNS pada tahun 2012. "Yang kami usulkan adalah formasi guru, medis dan teknis," tuturnya, Minggu (18/3/2012).

Lanjut Ali, formasi yang paling banyak diusulkan adalah tenaga guru. Kebutuhan guru, tiap tahun memang tergolong yang paling banyak. "Khusus tenaga guru, dalam masa moratorium CPNS tahun 2011, sudah dilakukan penataan dan pemerataan pegawai, seperti dalam peraturan bersama 5 Menteri, yakni Menteri PAN RB, Mendagri, Mendiknas, Menkeu dan Menteri Agama," sebutnya.

Sekadar diketahui, dalam dua tahun sebelumnya, penerimaan CPNS di mengalami penurunan jumlah formasi. Pada tahun 2010, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) hanya menyetujui sebanyak 223 CPNS. Sedangkan pada tahun 2009 sebanyak 491 CPNS. [air/isa]

Birokrasi Indonesia: Sok Tahu dan Feodal

Jember (beritajatim.com) - Sejumlah tersangka dan terpidana korupsi adalah aparat birokrasi. Orang-orang antri membuat kartu tanda penduduk di kantor kependudukan yang dipromosikan gratis oleh pemerintah, namun nyatanya tetap harus bayar jika ingin selesai cepat. Perijinan usaha harus melalui meja-meja aparatur pemerintah. Panjang, dan makan biaya besar.

Jadi pertanyannya: bisakah birokrasi di Indonesia didemokratisasikan? Sebenarnya pertanyaan ini agak aneh juga, atau mungkin: birokrasi harus didemokratisasikan adalah sebuah pernyataan yang membuat mengerutkan dahi. Mendemokratisasi birokrasi linier dengan menyerukan, bahwa selama ini birokrasi bukanlah suatu tempat yang demokratis. Demokrasi tidak tumbuh di sini.

Birokrasi, kita tahu, adalah kepanjangan tangan negara. Ia berasal dari Bahasa Prancis, yang berarti meja tulis. Lance Castle menyebut para birokrat digaji untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Mereka tertata rapi dan sangat solid. Milovan Djilas dalam buku 'The New Class' menyebut: ini kelas baru dalam masyarakat.

"Mereka monopolistik, kokoh dalam mempertahankankan kepentingan dan mengendalikan apa yang dimiliki," demikian Djilas. Hanya birokrat yang diberi kekuasaan monopoli untuk mengelola pajak dan sumber daya negara. Mereka mengendalikannya, mendistribusikan kekayaan dalam program pembangunan yang menurut mereka 'sesuai untuk rakyat'.

'Sesuai untuk rakyat' tentu saja tak selamanya sesuai dengan apa yang dibutuhkan rakyat. Bupati Jember, Jawa Timur, Muhammad Zainal Abidin Djalal, dalam suatu kesempatan mengakui, birokrasi kadang keliru menangkap keinginan masyarakat. "Kami merasa lebih pintar dari masyarakat, sehingga kami membuat kebijakan program yang menurut kami cocok, ternyata masyarakat tak butuh itu," katanya.

Djalal jujur mengakui, birokrasi yang dipimpinnya belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat. Birokrat belum mampu menginformasikan program-program pembangunan kepada masyarakat.

Ketidakmampuan melihat kebutuhan masyarakat ini, dalam analisis Bambang Istianto, penulis buku 'Demokratisasi Birokrasi', menunjukkan perlunya perubahan pola pikir birokrat. "Persoalan mendasar adalah sikap feodalistis yang mengakar," katanya kepada reporter beritajatim.com, saat berada di Jember akhir pekan ini.

Dalam bukunya, Bambang menulis, bahwa dalam budaya feodalisme ini, 'penguasa ditempatkan selalu harus dihornati, dilayani untuk menjaga wibawa.'

Nilai-nilai kewibawaan ini, lanjut Bambang, bukan berdasarkan kompetensi dan profesionalisme, tapi berdasarkan authority yang dimiliki. 'Authority' digunakan untuk mempuk 'kekuasaan, membangun kepentingan bisnisnya atau kepentingan pribadi lain', persis seperti dikatakan Djilas.  "Kita seperti kerajaan. Konsep upeti (untuk birokrasi) masih jalan," kata Bambang.

Sikap feodalistis ini terwariskan sejak masa kerajaan hingga masa pemerintah kolonial Belanda, yang menempatkan pegawai pemerintah sebagai warga negara kelas utama. Menjadi pegawai pemerintah bukanlah pengabdian, namun kebanggaan dan simbol kelas sosial. [wir]

Bupati Batola Terima Penghargaan Majalah Fakta Award

Bupati Barito Kuala H. Hasanuddin Murad menerima penghargaan Majalah Fakta Award Tahun 2012 yang diserahkan oleh Pemimpin Umum Majalah Fakta Bapak Sutarjono disaksikan oleh Wakil Bupati Barito Kuala H. Sukardhi, Wakil Ketua DPRD H. Ma’mun Kader, SE, Sekretaris Daerah Kab. Barito Kuala Ir. Supriyono, unsur Muspida, pimpinan SKPD dan organisasi wanita serta undangan lainnya di Aula Selidah Marabahan (15/2).
Terkait dengan penghargaan majalah fakta award tahun 2012 yang diterimanya,Hasanuddin Murad menyatakan rasa terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemimpin majalah fakta beserta jajarannya, atas penilaian serta pemberian penghargaan majalah fakta award tahun 2012, terhadap kinerja dan prestasi aparatur pemerintah kabupaten barito kuala, khususnya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, atau Good Governance and Clean Government.
“Dengan diberikannya penghargaan ini, disamping kami menjadikan sebagai daya dukung dan pemacu semangat bagi kami, untuk dapat lebih meningkatkan kinerja seluruh aparatur pemerintah, ke arah yang lebih baik lagi.Juga merupakan beban yang tidak ringan karena kami harus menunjukkan bahwa memang kami layak menerima penghargaan yang diberikan”ujar Hasanuddin serius.
Pada kesempatan tersebut, Hasanuddin Murad juga menegaskan komitmennya untuk terus berupaya dan berjuang mewujudkan harapan dan keinginan
masyarakat, dengan mengedepankan sikap keterbukaan, selalu siap menerima dan menyikapi dengan bijak berbagai saran, masukan dan kritik yang konstruktif dari seluruh komponen masyarakat, termasuk informasi dan koreksi terhadap berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan umum.
Sementara sebelumnya Sutarjono pemimpin umum Majalah Fakta menyatakan bahwa penghargaan yang diberikan melalui proses yang panjang dengan penugasan tim yang melakukan misi khusus secara terkoordinir, rapi, menjaga kerahasiaan dan kemurnian dalam penilaian, dan dalam waktu yang cukup, telah menemukan dan menampilkan sosok seorang pejabat pemerintahan daerah di Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, yang selama ini telah mengukir prestasi, serta diakui oleh pemerintahan pusat, dan bahkan menjadi fokus dan lokus studi banding oleh negeri jiran karena prestasinya itu, “Figur tersebut tak lain adalah Bupati Barito Kuala, Bapak H. Hasanuddin Murad SH”pungkas Sutarjono.
Lebih jauh Sutarjono mengemukakan bahwa Pemerintahan Bupati H.
Hasanuddin Murad SH di Kabupaten Barito Kuala memang patut mendapatkan apresiasi,setelah di tahun 2011 lalu memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Komitmen ini Nampak jelas dalam pemerintahan di bawah kepemimpinan H. Hasanuddin Murad SH yang telah menyatakan tekatnya berjuang keras untuk meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2012 ini. Di bagian akhir sambutannya, Hasanuddin Murad berharap kepada seluruh insan pers dan media massa, khususnya yang selama ini telah menjalin kemitraan dengan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baiklagi, serta senantiasa turut aktif mensosialisasikan program-program pembangunan, sekaligus memberikan
pemahaman kepada masyarakat, atas setiap kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah kabupaten.
”Dengan demikian peran pers semakin lebih dirasakan masyarakatsesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pasal 33 yang menyatakan bahwa fungsi pers nasional adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial”ujar Mantan anggota Komisi V DPR RI itu.

Sumber:http://baritokualakab.go.id

Payah! Ada PNS Jember yang Tak Kuasai Komputer

Jember (beritajatim.com) - Bambang Istianto, penulis buku 'Demokratisasi Birokrasi', menyatakan: nilai-nilai demokrasi pada birokrasi melekat pada prinsip 'good governance, reinventing government, dan new public services'.
Salah satu syarat agar prinsip itu terlaksana adalah profesionalitas. Tapi pegawai negeri sipil dihadang masalah kompetensi dan kemampuan teknis untuk bisa profesional dalam bekerja.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jember, Ketty Tri Setyorini, pernah mengeluhkan kemampuan pegawai negeri yang ditempatkan di sekretariat KPU. "Mengetik pakai komputer dan bikin surat saja ada yang tidak bisa," katanya, prihatin.

Kepala Badan Kepegawaian Jember Miati Alvin menyadari lemahnya kemampuan jajaran birokrasi. "Kadang pemerintah kecamatan mengeluh dikasih tenaga ini (tertentu), karena mengetik dengan komputer saja tidak bisa," katanya.

Persoalan efisiensi dan efektivitas kerja juga menghadang. Penumpukan pegawai negeri di sebuah instansi kadang tak diikuti dengan porsi kerja yang memadai. Jumlah pegawai kadang lebih besar daripada jumlah pekerjaan yang bisa digarap.

Miati mengatakan, BKD Jember sudah berupaya untuk memeratakan jumlah persebaran pegawai. "Kalau bisa bekerja dengan lima orang, kenapa harus dengan tujuh orang," katanya bertamsil.

Hambatan justru kadang datang dari pimpinan satuan kerja bersangkutan. Menurut Miati, mereka kadang mengeluh adanya pengurangan jumlah pegawai di instansi mereka. "Mereka mengeluh kekurangan tenaga," katanya.

Tapi, bagi MZA Djalal, kondisi birokrasi tak harus membuat pesimistis. "Pada hakikatnya, memenej pemerintahan itu trial. Kita belum menemukan baku memenej pemerintah, memenej negara, karena kita negara berkembang. kita masih mencoba terus, karena ini bagian ikhtiar untuk kita lebih baik. Ini tidak salah dan tak boleh disalahkan," katanya.

Dalam setiap rapat, Djalal menekankan kepada jajaran birokrasi untuk meningkatkan kapasitas, di samping memberikan sentuhan spiritual. "Ayo ditata hatinya. Kalau hati ditata, dalam pengertian merenung, sebagai pejabat betul-betul nawaitu (berniat) mengabdi," katanya.

Bambang juga percaya demokratisasi dan pembenahan birokrasi Indonesia bisa dilaksanakan. Kuncinya: pendidikan perguruan tinggi yang menjadi sumber pasokan tenaga birokrasi. "Pendidikan kita masih belum berubah, lebih brain oriented (berorientasi rasional), dan masih belum menggugah hati nurani," katanya.

Nilai-nilai pendidikan, terutama perguruan tinggi, harus membuka nilai-nilai kemanusiaan, membuka hati nurani, dan menggerakkan akal. Ini akan mengubah pola pikir aparat birokrasi Indonesia.

"Pejabat kampus pun harus berubah. Meritokrasi sistim, pola karier itu penting. Ketika produk (perguruan tinggi) bagus, maka otomatis biokrasi yang memakai (lulusan perguruan tinggi) akan terselamatkan," kata Bambang.

Dalam benak Bambang, jika jajaran birokrasi sudah berubah menjadi inovatif, profesional, responsif, kreatif, dan dinamis, maka nilai-nilai keterbukaan, kebebasan, dan demokrasi akan mudah diterapkan. [wir]

Pemkab Jember Inventarisasi Kebutuhan PNS


Jember (beritajatim.com) - Pemerintah Kabupaten Jember menginventarisasi jumlah kebutuhan pegawai negeri sipil pada tahun 2012 ini. Persebaran jumlah PNS masih belum merata.

"Tahun 2011 kemarin, ada mapping (pemetaan) tenaga guru, sehingga kami tahu kelebihan dan kekurangannya di mana. Tahun ini kami mapping tenaga administrasi dan kesehatan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jember, Miati Alvin.

Sejauh ini, ada kekurangan jumlah tenaga di beberapa formasi PNS, antara guru sekolah dasar, penyuluh pertanian, guru agama, dan guru olahraga. Jumlah kekurangan guru SD PNS mencapai 1.500 orang.

Saat ini jumlah PNS di Jember mencapai 17 ribu orang, dengan rata-rata angka pensiun 600 orang per tahun. Selama masa moratorium penerimaan PNS, Pemkab Jember hanya diminta melakukan inventarisasi, dan memaksimalkan tenaga yang ada.

Mengenai tingkat kinerja PNS Jember, Miati mengakui, masih belum sepenuhnya memuaskan. Apalagi, ada sebagian PNS yang tak memiliki kemampuan teknis yang dibutuhkan. "Mengetik dengan komputer tidak bisa," katanya.

Solusinya, BKD melakukan inspeksi untuk memantau kedisplinan dan daya kerja PNS. BKD juga menggelar pendidikan dan pelatihan bagi PNS, khususnya tenaga eks honorer.

Bagaimana dengan mekanisme sanksi dan penghargaan (reward and punishment)? "Ukurannya apa? Kita khawatir subjektif. Ada aturan PP 53, kalau PNS tak penuhi sasaran kinerja, 50 persen ke bawah, ada hukuman disiplin. BKD akhirnya punya inisiatif membuat kontrak kinerja. Sekarang ini ada PP 46/2011, masalah penilaian kinerja. Ini belum disosialisasikan, dan ada anggarannya," kata Miati. [wir]

Antisipasi Penimbunan BBM, Polisi Sampang Sidak SPBU

Sampang (beritajatim.com)--Mengantisipasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) menjelang kenaikan BBM yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 1 April mendatang, jajaran kepolisian Sampang sidak lima lokasi SPBU yang ada di kawasan Sampang.

Inspeksi mendadak yang di awali dari SPBU di Jalan Jaksa Agung Suprapto tersebut diakhiri di lokasi Depo Pertamina di kawasan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. "Kami melaksanakan inspeksi mendadak ini untuk memantau situasi dan mengantisipasi adanya pembelian BBM yang disinyalir ditimbun," kata Kompol Danuri, Kabag Ops Polres Sampang, Minggu (18/3/2012).

Dalam sidak antisipasi penimbunan kali ini jajaran kepolisian Sampang juga bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sampang. Dari lima SPBU dan satu depo Pertamina yang disidak tidak ditemukan adanya pelangaran. [air/sar]

Berdalih Pramuka, Guru Cabuli 10 Siswinya

Tuban (beritajatim.com) - Sungguh terlalu apa yang dilakukan oleh Suhartono (40), seorang oknum guru sebuah SMP Negeri di Kabupaten Tuban. Dia telah melakukan pencabulan terhadap 10 siswi yang menjadi muridnya. Dalam menjalankan aksinya, guru cabul itu selalu menakuti korban untuk tidak bercerita dengan siapa-siapa.

Dari sejumlah informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) tersebut berawal saat salah satu siswa dari SMP Negeri yang menjadi koban. Dia sudah tidak kuat lagi menahan perlakuan Suhartono yang semakin menjadi-jadi.

Akhirnya dia memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan oknum guru tersebut kepada guru BK yang lain. Laporan korban langsung ditindak lanjuti dan pihak sekolah dengan melaporkan kejadian itu ke pihak Dinas Pendidikan Tuban.

"Setelah ada laporan dari pihak sekolahan, Diknas langsung melakukan pengecekan dengan mengumpulkan korban. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian Polres Tuban," terang Nunuk Fauziyah, ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), yang melakukan pendampingan terhadap korban, Minggu (18/03/2012).

Dalam setiap melakukan aksinya mencabuli bocah-bocah SMP itu, bapak tiga anak tersebut selalu mengajak para korbannya untuk melakukan kegiatan ekstra kulikuler Pramuka. Salah satunya saat mereka melakukan kegitan Pramuka di hutan mangrove yang berada di Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Tuban. Beruntung, para siswi tidak ada yang sampai disetubuhi oleh pelaku.

"Sebetulnya dari pengakuan para korban, pelaku sudah lama melakukan aksinya dan dimungkinkan korbannya tidak hanya 10. Tetapi yang baru berani mengakui baru 10 itu. Dan sudah lama pelaku menjadi perbincangan para dewan guru, tapi mereka belum mempunyai bukti," sambungnya.

Sementara itu, saat ini pelaku sudah ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Tuban. Suhartono yang juga menjadi guru Pembimbing Pramuka tersebut kini sudah ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. [mut/but]

Curhat di FB, Janda Dituntut Rp 50 Juta

Surabaya (beritajatim.com) - Gara-gara menyampaikan unek-unek di facebook malah jadi bencana bagi Indah Eka Wulansari. Janda kelahiran 31 tahun ini dituntut pidana penjara selama tujuh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran dalam Facebook sebagaimana diatur dalal Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Jaksa Rista, Rabu (14/3/2012).

Perlu diketahui, Indah dilaporkan mantan suaminya sendiri yakni Mayor Laut Abdul Rozaq yang membawanya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Indah dituding mencemarkan nama baik Rozaq, karena menyebut-nyebut namanya di status facebook milik Indah.

"Dia menyebut-nyebut nama saya dan kesatuan saya di facebook, saya dipermalukan baik di teman-teman ataupun kesatuan saya," ujar Rozaq saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sriatmoko beberapa waktu lalu.

Kata-kata di status facebook Indah yang dianggap mencemarkan nama baik Rozaq tersebut diantaranya " Ya Allah, aq mohon pengadilanmu untuk mantan suamiku mayor laut Abdul Rozaq (NRP 13911) dan anggota-anggotanya yang telah berbuat dzolim padaku dan kedua anak2ku. Allahuakbar hanya engkaulah ya Allah yang bisa menyadarkan mas Rozaq yang selama ini selalu berbuat licik, sok kuasa dan menyombongkan pangkatnya utk berbuat dzolim melakukan penganiayaan padaku dan Rava Reva.

"Saya nggak tau kalau hal itu melanggar UU IT, itu hanya curhatan hati saya karena terus-terusan didzalimi oleh beliau (mantan suaminya-red)," ujar Indah usai sidang.

Semua itu kata Indah berawal dari kejadian dimana anaknya Rava Reva direbut secara paksa oleh mantan suami dan empat anggotanya. "Saya dikeroyok dan didorong oleh empat anggotanya saat saya melindungi anak-anak saya," ungkap Indah sambil menangis.

Penganiayaan tersebut dialami Indah sebelum-belumnya dimana ia sering dipukuli oleh mantan suaminya yang menikahinya pada 2001 silam tersebut.

"Sebelum saya cerai, sudah bertahun-tahun saya mengalami KDRT, sampai saya pernah dipukul bagian kepala belakang sampai saya pingsan diatas sajadah masih dalam kondisi mengenakan mukena, apakah itu bukan tindakan yang sudah melewati batas kemanusiaan sebagai seorang suami yang seharusnya memberikan kasih sayang pada isterinya," ujar Indah yang juga ia apload dalam status facebooknya pada bulan Oktober 2010 silam.

Indah sendiri sudah melaporkan kasus KDRT yang ia alami ke Polda Jatim dengan no 352/XI/2010. Beserta surat visum dari dokter. Namun kasus tersebut tapi tidak pernah naik ke otmil sampai sekarang. "Malah saya dilaporkan balik melakukan pencemaran nama baik," tukasnya.

Menanggapi hal itu, hakim Joko  Sriatmoko sempat memberikan saran untuk islah, namun oleh pelapor Rozaq ditolak dengan alasan dirinya sudah seringkali dicemarkan baik di kedinasan maupun teman-teman. "Tidak ada itikad baik untuk meminta maaf dari terdakwa. Dampak perbuatan terdakwa sangat luas, soalnya niatnya untuk menghancurkan saya," ujar Rozaq. [uci/but]
Powered By Blogger