Surabaya (beritajatim.com) - Gara-gara menyampaikan
unek-unek di facebook malah jadi bencana bagi Indah Eka Wulansari. Janda
kelahiran 31 tahun ini dituntut pidana penjara selama tujuh bulan oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna karena terbukti melakukan tindak
pidana pencemaran dalam Facebook sebagaimana diatur dalal Pasal 27 ayat 3
juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain hukuman penjara,
terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga
bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut terdakwa
hukuman pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Jaksa Rista, Rabu
(14/3/2012).
Perlu diketahui, Indah dilaporkan mantan suaminya
sendiri yakni Mayor Laut Abdul Rozaq yang membawanya ke kursi pesakitan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Indah dituding mencemarkan nama baik
Rozaq, karena menyebut-nyebut namanya di status facebook milik Indah.
"Dia
menyebut-nyebut nama saya dan kesatuan saya di facebook, saya
dipermalukan baik di teman-teman ataupun kesatuan saya," ujar Rozaq saat
memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sriatmoko
beberapa waktu lalu.
Kata-kata di status facebook Indah yang
dianggap mencemarkan nama baik Rozaq tersebut diantaranya " Ya Allah, aq
mohon pengadilanmu untuk mantan suamiku mayor laut Abdul Rozaq (NRP
13911) dan anggota-anggotanya yang telah berbuat dzolim padaku dan kedua
anak2ku. Allahuakbar hanya engkaulah ya Allah yang bisa menyadarkan mas
Rozaq yang selama ini selalu berbuat licik, sok kuasa dan menyombongkan
pangkatnya utk berbuat dzolim melakukan penganiayaan padaku dan Rava
Reva.
"Saya nggak tau kalau hal itu melanggar UU IT, itu hanya
curhatan hati saya karena terus-terusan didzalimi oleh beliau (mantan
suaminya-red)," ujar Indah usai sidang.
Semua itu kata Indah
berawal dari kejadian dimana anaknya Rava Reva direbut secara paksa oleh
mantan suami dan empat anggotanya. "Saya dikeroyok dan didorong oleh
empat anggotanya saat saya melindungi anak-anak saya," ungkap Indah
sambil menangis.
Penganiayaan tersebut dialami Indah
sebelum-belumnya dimana ia sering dipukuli oleh mantan suaminya yang
menikahinya pada 2001 silam tersebut.
"Sebelum saya cerai, sudah
bertahun-tahun saya mengalami KDRT, sampai saya pernah dipukul bagian
kepala belakang sampai saya pingsan diatas sajadah masih dalam kondisi
mengenakan mukena, apakah itu bukan tindakan yang sudah melewati batas
kemanusiaan sebagai seorang suami yang seharusnya memberikan kasih
sayang pada isterinya," ujar Indah yang juga ia apload dalam status
facebooknya pada bulan Oktober 2010 silam.
Indah sendiri sudah
melaporkan kasus KDRT yang ia alami ke Polda Jatim dengan no
352/XI/2010. Beserta surat visum dari dokter. Namun kasus tersebut tapi
tidak pernah naik ke otmil sampai sekarang. "Malah saya dilaporkan balik
melakukan pencemaran nama baik," tukasnya.
Menanggapi hal itu,
hakim Joko Sriatmoko sempat memberikan saran untuk islah, namun oleh
pelapor Rozaq ditolak dengan alasan dirinya sudah seringkali dicemarkan
baik di kedinasan maupun teman-teman. "Tidak ada itikad baik untuk
meminta maaf dari terdakwa. Dampak perbuatan terdakwa sangat luas,
soalnya niatnya untuk menghancurkan saya," ujar Rozaq. [uci/but]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar