Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 19 Maret 2012

Curhat di FB, Janda Dituntut Rp 50 Juta

Surabaya (beritajatim.com) - Gara-gara menyampaikan unek-unek di facebook malah jadi bencana bagi Indah Eka Wulansari. Janda kelahiran 31 tahun ini dituntut pidana penjara selama tujuh bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna karena terbukti melakukan tindak pidana pencemaran dalam Facebook sebagaimana diatur dalal Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Jaksa Rista, Rabu (14/3/2012).

Perlu diketahui, Indah dilaporkan mantan suaminya sendiri yakni Mayor Laut Abdul Rozaq yang membawanya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Indah dituding mencemarkan nama baik Rozaq, karena menyebut-nyebut namanya di status facebook milik Indah.

"Dia menyebut-nyebut nama saya dan kesatuan saya di facebook, saya dipermalukan baik di teman-teman ataupun kesatuan saya," ujar Rozaq saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sriatmoko beberapa waktu lalu.

Kata-kata di status facebook Indah yang dianggap mencemarkan nama baik Rozaq tersebut diantaranya " Ya Allah, aq mohon pengadilanmu untuk mantan suamiku mayor laut Abdul Rozaq (NRP 13911) dan anggota-anggotanya yang telah berbuat dzolim padaku dan kedua anak2ku. Allahuakbar hanya engkaulah ya Allah yang bisa menyadarkan mas Rozaq yang selama ini selalu berbuat licik, sok kuasa dan menyombongkan pangkatnya utk berbuat dzolim melakukan penganiayaan padaku dan Rava Reva.

"Saya nggak tau kalau hal itu melanggar UU IT, itu hanya curhatan hati saya karena terus-terusan didzalimi oleh beliau (mantan suaminya-red)," ujar Indah usai sidang.

Semua itu kata Indah berawal dari kejadian dimana anaknya Rava Reva direbut secara paksa oleh mantan suami dan empat anggotanya. "Saya dikeroyok dan didorong oleh empat anggotanya saat saya melindungi anak-anak saya," ungkap Indah sambil menangis.

Penganiayaan tersebut dialami Indah sebelum-belumnya dimana ia sering dipukuli oleh mantan suaminya yang menikahinya pada 2001 silam tersebut.

"Sebelum saya cerai, sudah bertahun-tahun saya mengalami KDRT, sampai saya pernah dipukul bagian kepala belakang sampai saya pingsan diatas sajadah masih dalam kondisi mengenakan mukena, apakah itu bukan tindakan yang sudah melewati batas kemanusiaan sebagai seorang suami yang seharusnya memberikan kasih sayang pada isterinya," ujar Indah yang juga ia apload dalam status facebooknya pada bulan Oktober 2010 silam.

Indah sendiri sudah melaporkan kasus KDRT yang ia alami ke Polda Jatim dengan no 352/XI/2010. Beserta surat visum dari dokter. Namun kasus tersebut tapi tidak pernah naik ke otmil sampai sekarang. "Malah saya dilaporkan balik melakukan pencemaran nama baik," tukasnya.

Menanggapi hal itu, hakim Joko  Sriatmoko sempat memberikan saran untuk islah, namun oleh pelapor Rozaq ditolak dengan alasan dirinya sudah seringkali dicemarkan baik di kedinasan maupun teman-teman. "Tidak ada itikad baik untuk meminta maaf dari terdakwa. Dampak perbuatan terdakwa sangat luas, soalnya niatnya untuk menghancurkan saya," ujar Rozaq. [uci/but]

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger