Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 05 Juli 2009

Kejari Gagal Periksa Tersangka

SUMENEP-Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep kemarin gagal memeriksa AD, tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil dinas (mobdin). Pemeriksaan terpaksa ditunda karena yang tersangka tidak didampingi penasehat hukum (PH).

Berdasarkan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) pasal 56, seorang tersangka harus didampingi penasihat hukum jika terancam pidana di atas lima tahun penjara. Sedangkan AD saat pemeriksaan tidak didampingi PH.

Karena itu, dengan mengacu kepada ketentuan tersebut, tim penyidik harus memberikan kesempatan kepada AD agar didampingi PH. Itu sekaligus sebagai penghormatan tim penyidik kepada tersangka dalam koridor pelaksanaan KUHAP.

Kepala Kejari Sumenep Abd. Azis kepada wartawan membenarkan, pemeriksaan terhadap AD terpaksa dihentikan. Sebab, jika dilanjutkan tanpa adanya PH, tim penyidik bisa dikategorikan melawan hukum.

"Kami menghormati hak-hak tersangka. Makanya, pemeriksaan terpaksa dihentikan," ujarnya didampingi Kasi Pidsus ER. Chandra di kantor kejari Jalan KH Mansyur Sumenep kemarin siang.

Menurut Azis, sesuai KUHAP pasal 56, tersangka memang harus didampingi PH. Jika tersangka tidak bisa membawa PH sendiri, pihak penyidik yang akan menyediakan. "Kecuali, pada pemeriksaan lanjutan tersangka tetap tidak ada PH, kami wajib menyediakan," terangnya.

Kepada jaksa penyidik, tersangka berjanji akan menghadap kembali tanpa surat panggilan Senin (15/6) mendatang. Namun, meski tersangka berjanji akan hadir sendiri tanpa surat panggilan, penyidik tetap akan melayangkan surat. "Kami tetap profesional," ujar Chandra.

Menurut dia, tersangka berjanji datang dengan PH-nya. Hanya, siapa yang akan menjadi PH, tersangka tidak memberikan penjelasan. "Tersangka masih akan koordinasi dengan keluarganya," katanya.

Praktis, tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka. Menurut Chandra, pihaknya baru menanyakan empat pertanyaan.

"Kalau pertanyaan awal, biasa menyangkut kesehatan dan kesiapan tersangka. Sedangkan pertanyaan kelima baru menyangkut hak tersangka yang harus didampingi PH. Sampai di situ akhirnya kami hentikan karena tersangka akan membawa PH," ungkap Chandra.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah menetapkan AD ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, proyek senilai Rp 250 juta dari APBD 2007 untuk pengadaan dua mobdin jenis Toyota Avanza, hanya dibelikan satu mobil. Akibat tindakan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 125 juta. (Sumber :Radar Madura
[ Selasa, 09 Juni 2009 ]

Diduga Korupsi, Caleg Partai Demokrat Sumenep Ditahan

KASUS DANA BLOK GRAND MI DARUL MAARIF TIDAK LIBATKAN DINAS PENDIDIKAN
[ Jumat, 10 Februari 2006 pukul 22:24 wib. www.sumenep.go.id ]

Sumenep-Infokom News Room : Kasus dugaan penyimpangan dana Block Grand Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Maarif Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng yang terindikasi melibatkan oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep tidak terbukti, pasalnya, setelah Badan Pengawas Daerah melakukan pemeriksaan dalam kasus itu, ternyata Komite Sekolah dalam proses pengajuan untuk mendapatkan dana Block Grand tidak melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, melainkan mengajukan ke Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta. Demikian ditegaskan Kepala Bidang Aparatur Badan Pengawas Daerah Kabupaten Sumenep, H. Moh. Ghazali, BA.
H. Moh. Ghazali menuturkan, karena penyimpangan dana Block Grand sebesar Rp. 50 juta itu melibatkan Kepala Madrasah dan Komite Sekolah, pihaknya tidak bisa menindak lanjuti persoalan itu, namun pertemuannya dengan Komisi D DPRD Sumenep, pihaknya sudah menyarankan apakah persoalan ini diselesaikan di internal sekolah atau dilimpahkan ke pihak kepolisan.
Sekedar mengigatkan, MI Darul Maarif telah diduga melakukan penyimpangan dana Block Grand sebesar Rp. 50 juta, penyimpangan itu ditengarai dilakukan oleh oknum Komite Sekolah, pasalnya dana Block Grand tersebut hanya dibelanjakan sebesar Rp. 5 juta.

Direktur CV Merdeka Tersangka Korupsi, Pejabat Pemkab Sumenep Diduga Terlibat

Oleh : Hartono

05-Mei-2009, 17:32:11 WIB -

KabarIndonesia - Sumenep. Proyek pengadaan mobil dinas (Mobnas) untuk eselon III di sekretariat pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun anggaran 2007 diduga fiktif.

Anggaran senilai Rp250 juta untuk pengadaan 2 mobil dinas jenis Avanza tersebut ternyata hanya dibelikan 1 unit oleh Direktur CV Merdeka, Drs Moh Abduh.

Hasil penyidikan pihak Kejaksaan Negeri setempat, negara di rugikan Rp125 juta. Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan, karena diduga kuat ada pejabat pemkab yang terlibat.

Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Sumenep, Abd Azis mengatakan, dalam laporan pertanggungjawaban pengadaan barang disebutkan dua unit mobil. Padahal, kenyataannya hanya dibelikan satu unit mobil dinas jenis Avaza.

"Jadi, posisi kasusnya, pengadaan mobil di sekretariat pemkab itu fiktif," tegas Azis pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan KH Mansur, Sumenep, Selasa (5/5/2009).

Untuk menuntaskan kasus tersebut, penyidik kejaksaan negeri akan meminta audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) di Surabaya.

Dugaan Korupsi di Sumenep

Penegak Hukum Tebang Pilih?
Di usutnya kasus dugaan korupsi di Kantor Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Bank BPRS dan PU Pengairan Sumenep, menimbulkan tanda tanya besar masyarakat. Sebab jauh sebelum ketiga kasus tersebut diungkap penegak hukum, banyak kasus yang serupa telah dilaporkan ke Polisi ataupun ke Kejaksaan. Namun hingga kini nasibnya tidak ketahuan rimbanya. Bagaimana kini nasibnya?

Ketegangan sungguh terlihat diwajah sejumlah pejabat Pemkab Sumenep, setelah usai acara pelantikan Kajari Sumenep yang baru, Masnunah SH Mhum, oleh Wakil Kepala Kejati, Iskamto SH MHum, Rabu (20/6). Sebab pada saat itu Iskamto SH Mhum, dengan terang-terangan menyampaikan kekecewaannya kepada mantan Kejari Sumenep, (Abdussomad Mudhar SH Mhum ) karena selama kepemimpinannya, hanya mengungkap satu kasus, yakni kasus gratifikasi DAU Pemkab tahun 2003, yang menjebloskan Sekkab Sumenep, Drs Akhmad Hadlori MM kepenjara selama 8 bulan.

Itupun, kata Iskamto, tidak memenuhi target pimpinan. "Kajari Sumenep hanya mengungkap satu korupsi, itupun tidak memenuhi target pimpinan," ujarnya, dihadapan Kajari se Madura dan pejabat Pemkab Sumenep.

Ungkapan Iskamto cukup beralasan, pasalnya dibalik kasus itu mestinya perlu ditelusuri lebih dalam bahwa pelaku gratifikasi DAU sebesar Rp 3 miliar, tidak hanya dilakukan Akhmad Hadlori. Karena ada 13 pejabat Pemkab lain yang dalam persidangan mengakui telah melakukan pengiriman dana ke sebuah rekening pribadi, milik pejabat di lingkungan Pemkab, dengan nomor rekening: 030018.113264 di Bank Jatim Sumenep. Kendati belakangan hari, diakui dana tersebut kemudian dikembalikan ke kas kantornya masing-masing

Ketegangan lainnya, pada saat yang sama, mantan Kepala PU Pengairan, Ir H R Eddy Mustika, yang kini menjabat Kadis Pariwisata dan Budaya, dijebloskan ke ruang tahanan Polres Sumenep, karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan mesin penggerak dan pompa turbin pada tahun 2005 senilai Rp 2,5 miliar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim di Surabaya, Eddy Mustika dkk, diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 523.072.183.

Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Sumenep, Ir H Herman Pratikto, yang ikut hadir dalam acara pelantikan tersebut, mengaku masih kecewa dengan langkah penegak hukum, yang selama ini terkesan setengah hati dan tebang pilih dalam menuntaskan kasus korupsi di Sumenep. Sebab jauh sebelumnya laporan masyarakat Sumenep banyak ditulis sejumlah media, namun hingga kini tidak ketahuan ujung pangkalnya. Mestinya, lanjut pengurus Asosiasi Pedagang Indonesia (APSI) itu, jika tidak cukup bukti, segera diumumkan dan dihentikan kasusnya. "Kami bingung dengan penegakan hukum di Sumenep, sebab hampir semua kasus hanya ramai di koran. Setelah itu lenyap," ungkap Herman dengan nada kecewa.

Ia berharap penegasan waka Kejari Jatim, bisa segera diwujudkan oleh Kajari Masnunah, dengan membuka file laporan warga dan file kasus gratifikasi DAU. Dari data itu, diharap dapat mengungkap kasus korupsi yang lebih besar lagi di Sumenep. "Yang kita saksikan kali ini hanya terinya yang ditangkap, kapan giliran kakapnya yang ditangkap” tanya Herman.

Ketua LSM SANGO, H. Dayat, ternyata tidak terlalu gembira atas pernyataan waka Kejati Jatim. Karena menurutnya, pemberantasan korupsi butuh keberanian penegak hukum. "Ya keberanian tidak hanya sekadar berani mengungkap, tapi juga harus berani menolak setiap ajakan untuk jalan damai," ujarnya.

Sebab tidak berlanjutnya puluhan kasus dugaan korupsi di Sumenep yang mencapai puluhan miliar, diduga ada main mata antara calon tersangka dengan penegak hukum. Karena berdasarkan laporan masyarakat dan LSM, yang terkait dengan dugaan korupsi di Sumenep, hampir seluruhnya akurat, baik dari fakta dokumen dan fakta fisik di lapangan. "Artinya penegak hukum sebenarnya tidak perlu susah-susah cari data lain, karena masyarakat punya data lengkap. Tapi ternyata penegak hukum kesulitan mengusut kasus dugaan korupsi hingga ke pengadilan," paparnya.

Akibatnya, penegak hukum dinilai warga hanya tebang pilih. Hanya kasus kecil seperti ESDM, Bank BPRS, dan PU Pengairan yang di ungkap. Sedangkan lainnya tidak tersentuh serius. "Saya tidak akan pecaya dengan siapa pun Kajarinya atau Kapolresnya, jika kasus korupsi di Sumenep yang lama tidak pernah diangkat dan dituntaskan. Sebab itu awal kebobrokan pemerintahan era reformasi,” ujarnya.

Sementara itu Azam Khan SH, dari kantor pengacara Asosiasi Advokad Indonesia (AAI) Sumenep, tidak terlalu optimis atas kinerja penegak hukum di Sumenep di masa depan. Sebab disamping pola kerja penegak hukum yang ditempatkan di Sumenep kurang profesional, pejabat di lingkungan Pemkab terkenal jago lobi ke pejabat pusat. "Mereka menggunakan uang dan keluarganya yang menjabat di pusat untuk menutup kasusnya, sehingga banyak kasus macet di tengah jalan," paparnya.

Mantan pengacara Bom Bali itu, membeberkan, pengungkapan kasus ESDM, Bank BPRS, dan PU Pengairan, hanya sekadar penghibur lara masyarakat Sumenep yang haus dengan keadilan. Sehingga tetap ada kesan masih ada penegak hukum di Sumenep. ”Saya pengacara, dari Barat ke Timur, masyarakat selalu bertanya, mengapa kasus korupsi di Sumenep tidak pernah tuntas. Saya tak bisa menjawab," ujarnya.

Namun ia memberikan resep kepada warga Sumenep, jika ingin kasus korupsi tuntas, maka masyarakat Sumenep segera minta kepada Kapolri Jenderal Sutanto, agar diberi Kapolres yang berani dan lurus. "Pak Tanto (Kapolri, Red) kan pernah jadi Kapolres Sumenep, saya pikir jika kita minta, pasti diberi. Karena ia punya historis di kota ini," ungkapnya.

Jika Kapolres Sumenep nantinya pilihan Jenderal Sutanto, Azam Khan yakin, tidak akan ada tebang pilih dalam kasus korupsi di Sumenep. Dan uang pejabat yang akan digunakan suap, tidak akan mempan lagi menutup kasusnya.

Sementara itu Waka Kejati Jatim Iskamto SH Mhum membantah, intitusinya tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi. Sekarang kasus korupsi yang kami tangani harus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Itu perintah Kejagung," ujarnya.

Ketika ditanya tentang kasus lanjutan gratifikasi DAU Sumenep dan kasus dugaan korupsi lainnya, seperti kasus pembelian mess Pemkab, bus, SPBU, kapal laut, dan Dispenda. "Wah itu kasus lama sebelum saya di Kejati Jatim, nanti saya tanyakan," pungkasnya. (Faruok Abdillah)

Sumber: Surabaya Post, Selasa 26/06/2007

Korupsi di Sumenep

Selasa, 26 Agustus 2008

" .................. Dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, kita lanjutkan pembangunan ekonomi menuju peningkatan kesejahteraan rakyat serta kita perkuat ketahanan nasional menghadapi tantangan global ......... "

Benarkah ??? Betulkah ?? Apa iya ??? Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep berkeinginan mensejahterakan rakyatnya. Kami pesimis, sebab nyatanya tingkat Korupsi di kabupaten Sumenep masih sangat tinggi dan sekalipun para Koruptor di Kabupaten Sumenep diadili, akhirnya juga rame-rame pada dibebaskan. Sang Jaksa sengaja membuat dakwaan obscuur libel sehingga sang Koruptor mudah dibebaskan. Sementara sang hakim sebagai decision maker hanya berpijak pada kepastian hukum dengan membebaskan para Koruptor tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Belum lagi beberapa kasus Korupsi di Sumenep yang masih terus berkutat dalam tahap penyidikan dan masih belum bisa dituntaskan oleh aparat penegak hukum , semakin menambah ketidakpercayaan kami kalau para aparatur negara telah menjadikan rakyat sebagai pusat perhatian. Bagaimana bisa mensejahterakan rakyat kalau uang rakyat justru terus-terusan dikorup dan hanya dijadikan bancaan segar penguasa. Kami justru lebih setuju terhadap ungkapan Ikhwan Fahrojih, SH (peneliti di Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia ) dalam salah satu artikelnya " ............. aparatur negara tidak lagi mengabdikan dirinya untuk kepentingan rakyat tapi berlomba-lomba memeperkaya diri sendiri, predikat sebagai abdi negara hanyalah simbol kehormatan tanpa makna, karena hanya sebagai tameng untuk menutupi praktek-praktek kebathilan ........... ". Sekarang yang memang tampak oleh kami adalah " sejumlah persekongkolan yang melibatkan setiap struktur aparatur pemerintah, dan jika ada setitik kebaikan yang tumbuh, menjadi musuh bersama di internal institusi negara ". Hal inilah yang kami rasakan saat ini sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat.

Kejari Sumenep Segera Proses Kasus Korupsi Disdik

Kejari Sumenep Segera Proses Kasus Korupsi Disdik
KIRIM EMAIL KE TEMAN
Informasikan ke teman-teman Anda mengenai berita di bawah melalui email.
Rabu, 25 Maret 2009 23:22
Kapanlagi.com - Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadwalkan pemanggilan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan struktural, bagi 18 pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, BN dan MR, pekan depan.

Kepala Kejari Sumenep, Abdul Azis, Rabu (25/3), menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memang belum meminta keterangan pada BN dan MR.

"Pekan depan, dua tersangka akan kami panggil dan dimintai keterangan, karena ada kemungkinan kami sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, terkait kasus ini, pada pekan ini," katanya di Sumenep. Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya merencanakan pemanggilan dua tersangka kasus tersebut, setelah ada LHP dari BPKP.

"Kalau sudah ada LHP dari BPKP, berarti nominal kerugian negara dalam kasus ini, sudah bisa diketahui angkanya secara pasti. Jika seperti itu, kami akan semakin mantap melanjutkan proses penyidikan kasus ini," katanya menegaskan.

Azis juga menjelaskan, sejak Selasa (24/3) hingga Rabu (25/3) siang, empat personel BPKP Jawa Timur berada di Sumenep, untuk melakukan audit atas kasus dugaan korupsi Disdik yang ditanganinya.

"Sejak kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan, kami langsung melakukan koordinasi yang dilanjutkan dengan mengirim surat secara resmi pada BPKP, agar melakukan audit, guna mengetahui nominal kerugian negaranya. Tim dari BPKP Jawa Timur sudah datang, untuk melakukan audit," katanya menambahkan.

Jika semuanya berjalan lancar, yakni LHP dari BPKP diterima pekan ini dan pemeriksaan dua tersangka bisa dilaksanakan pekan depan, Azis optimistis kasus dugaan korupsi Disdik bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, awal April.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Sumenep memperkirakan nominal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan struktural pejabat Disdik sekitar Rp300 juta. (kpl/bar)

Polres Sumenep Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi KAT

Sumenep - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mengembangkan kasus dugaan korupsi program Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Kepala Satuan Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, Jumat, menjelaskan, untuk sementara, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus KAT, yakni AS, dan berkasnya sudah diserahkan pada kejaksaan negeri (kejari) setempat.

"Saat ini, kami mencoba mengembangkan kasus KAT, dan bisa saja ada tersangka baru," katanya di Sumenep.

Ia menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kejari setempat, terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus KAT.

"Kami tidak ingin berandai-andai dulu. Kalau memang hasil pengembangan kasus KAT ini, memunculkan tersangka baru, tentunya akan kami ekspos secepatnya," katanya mengungkapkan.

Sementara itu, Kepala Kejari Sumenep, Abdul Azis membenarkan adanya koordinasi dari polisi, terkait kasus KAT yang sementara ini hanya menyeret seorang tersangka, yakni AS.

KAT adalah salah satu program anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2005 lalu.

Secara keseluruhan dana program KAT yang terbagi dalam sejumlah kegiatan di Kepulauan Kangean, Sumenep, senilai Rp1,2 miliar.

Kegiatan KAT yang membuat AS ditetapkan sebagai tersangka adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni senilai Rp895,7 juta. AS adalah rekanan pelaksana rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Sesuai laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur yang diterima polisi, kerugian negara dalam kasus KAT tersebut senilai Rp423 juta.
Slamet Hiday

TIM PENYIDIK POLRES SUMENEP SEGERA PERIKSA KEPALA RUTAN

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Azis Salim Sabibie, terdakwa kasus KAT (Komunitas Adat Terpencil (KAT), yang dilakukan 4 petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep terus menggelinding. Bahkan, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Sumenep, Muji Widodo akan segera dipanggil oleh Tim Penyidik Polres setempat.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, Kepala Rutan Sumenep juga akan dimintai keterangan atas peristiwa penganiayaan tersebut, karena diduga, saat kejadian Kepala Rutan tersebut berada dilokasi kejadian dan menyaksikan penganiayaan korban oleh anak buahnya.

“Pemeriksaan terhadap Kepala Rutan itu, sesuai surat laporan istri korban yang dilayangkan ke Polres Sumenep. Ada 2 saksi yang ditunjuk pelapor, salah satunya Kepala Rutan,”terang Mualimin, pada wartawan di kantornya, Rabu (01/07).

Ia menjelaskan, Tim Penyidik terus mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan visum terhadap korban. “Tim Penyidik bersama dokter sudah mendatangi Rutan, guna melakukan visum,”katanya menambahkan.

Dugaan awal dari hasil pemeriksaan saksi pelapor dan korban, kata Mualimin, memang diduga kuat terjadi penganiayaan. “Tapi, itu belum cukup. Kami masih membutuhkan keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian, sesuai petunjuk pelapor,” ujarnya. (News Room, Rabu ( 01/07 )

BAHAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

2 Juni 2009 pada 05:26 (akademik, kewarganegaraan, mahasiswa, otonomi daerah)
Tags: bahan kewarganegaraan

oleh: Patawari, S.HI.,M.H.

DASAR HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Sebagaimana UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang wajib iberikan di semua jenjang pendidikan termasuk di jenjang perguruan tinggi sebagaimana tertuang baik di dalam UU UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

MAKSUD DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya bagaimana menjadikan warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara. Selain itu, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ini dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya Pendidikan Kewarganegaraan harus mengandung nilai-nilai dasar sebagai prasyarat kehidupan bersama yang dicitacitakan (great ought). Selain itu,Pendidikan Kewarganegaraan juga harus menganut pendekatan berbasis nilai (value based approach).

Pemahaman Tentang Warganegara, Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban warga Negara.

Terminologi
a. yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. Berdasarkan (pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia)
b. Sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesai. Menurut Pasal 26 (1) UUD NRI 1945 dan
c. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama, Harold J laski, dalam ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:7.
d. Bangsa adalah pertama, orang yang bersamaan asal, , keturunan, bahasa, adat, kturunan, sejarah dan berpemerintahan sendiri. Kedua kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu. Ketiga, bangsa indonesia adalah sekelompok manuisia yang mempunyai kepentingan sama dengan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam suatu wilayah diindonesia (nusantara)
e. Negara adalah organisasi diantara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatn sekelompok/ beberapa kelompok.
f. Nama indonesia diciptakan oleh James Richardson Logan the ethonolog of India Archipelago, 1850) sedangkan Indonesian Adolft Bastian, !884 yang memperkenalkan nama INDONESIA. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:6)

HUBUNGAN NEGARA DGN WARGANEGARA

Bentuk hubungan warganegara dan negara :
o hubungan yang bersifat emosional wujud hubungan wargangera dengan negara di diperlukan pembekalan berupa nilai-nilai yang memungkinkan tumbuh pada mahasiswa/peserta didik yang antara lain; bangga terhadapnegara bangsanya, cinta negara bangsanya, rela berkorban untuk negara bangsanya.
o hubungan yang bersifat formal hubungan di perlukan seperangkat pengetahuan, antara lain; ilmu ketata negaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan politik.
o hubungan yang bersifta fungsional
o wujudnya lebih banyak menggambarkan peranan dan fungsi warganegara dalam masyarakat. Berbangsa dan bernegara serta bagaimana partisipasi warganegara dalam kehidupan bernegara. ikatan dosen kewarganegaraan sulawesi 2002:10)

PEMAHAMAN TENTANG DOMOKRASI
demokrasi

istilah demokrasi bersal dari bahasa Yunani ”demos” artinya rakyat sedang ”kratein” berarti pemerintahan. Maka demokraasi ialah suatu pemerintahan yang dipegang oleh rakyat (from, by and for the people” dalam kenyataannya demokrasi ”sangat disktiminatif” karena demos dimaksudkan hanya rakyat tertentu saja. Tidak semua orang terlibat dalam perwakilan hanya mereka yang karena sebab tertentu.

Hakekat Demokrasi mengandung pengertian
a. pemerintahan dari rakyat (Govemant of the people)
b. pemerintahan oleh rakyat (govermant by people)
c. pemerintahan untuk rakyat (govermant for people)

unsur-unsur penegak demokrasi
1. negara hukum artinya bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warganegara melalui pelembagaan pengadilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
2. masyarakat madani atau civil society yaitu keterlibatan warga negara dalam sosiasi-asosiasi sosial.

Sebagaimana ciri dari pada masyarakat madani atau civil society yaitu; A) masyarakat terbuka. B) masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara. D) masyarakat kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. E)
3. infrastruktur terdiri dari; partai politik, kelompokgerakan dan kelompok penekan, atau kelompok kepentingan
4. pers yang bebas dan bertanggung jawab yaitu pers yang diberikan kebebasan dalam berpendapat dengan berdasar pada aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan sebagaimana dalam etika jurnalistik.

Model-model demokrasi;
• Demokrasi liberal adalah pemerintahan dibatasi oleh udang-undang
• Demokrasi terpimpin adalah para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya oleh rakyat.
• Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulia pada keadilan sosial.
• Demokrasi partisipasi yang menekankan hubungan antara penguasa dengan yang dikuasai.
• Demokrasi cosociational menekankan proteksi khusus bagi kelompk-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya
• Demokrasi langsung adalah bila rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara langsung
• Demokrasi tidak langsung artinya bula rakyat mewujudkan kedaulatannya dalam suatu negara dilakukan secara tidak langsung (melalui lembaga lembaga perwakilan).

KEWARGANEGARAAN

Istilah warganegara lebih sesuai dengan kedudukannya seorang merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau kawula negara, karena warganegara mengandung arti seperti, anggota atau atau warga dari suatau negara, yaitu peserta yang didirikan dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Untuk itu setiap warganegara mempunyai persamaan hak didepan hukum. Semua warganegara memilki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Konsep dasar tentang warganegara

warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang –orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.

Sedangkan, dalam Pasal 1 UU No. 22 tahun 1958 dinyatakan bahwa warganegara RI adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dna atau perjanjian-perjanjian, dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 maka sudah menjadi warganegara RI.

Penduduk adalah warganegara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Bangsa ialah indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa, serta berproses di dalam suatu wilayah di Indonesia.

Negara ialah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok/beberpa kelompok.

Bahwa nama Indonesia diciptakan oleh JAMES RICHARDSON LOGAN (the ethonologi of india Archipelago, 1850), karena Logan sulit dalam mengkaji kehidupan penduduk dan kebudayaan antara Benua Asia dan Benua Australia, antara Laut Pasifik dan Laut Hindia, serta tidak adanya nama yang melambangkan skeseluruhan pulau itu kemudian mengusulkan agar kepulauan ini serta penduduk dan kebudayaannya di namakan Indonesia atau indonesia Adolf Bastian, 1884 yang memperkenalkan nama Indonesia atau Indonesia sebagai nama judul buku; Indonesien, Order die insel Des malayisien Archipels, yang terbit di Leipzing antara tahun 1884-1889

Masyarakat suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terlaksananya keinginan-keinginan mereka bersama. (Harold J. Laski)

Asas kewarganegaraan

a. dari sisi kelahiran penentuan kewarganegaraan seseorang dikenal dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius berarti hukum /pedoman soli berasal dari kata solum yang artinya negeri/tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Maka ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran. Sedangkan ius sanguinis yaitu pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.
b. Dari sisi perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Pertama, asas kesatuan hukum bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah. Sedangkan dalam asas persamaan derajat yakni suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.

Unsur yang menentukan kewarganegaraan

beberapa unsur yang menentukan kewarganegaraan yaitu;
1. unsur darah keturunan (Ius sanguinis)
2. unsur daerah tempat kelahiran (Ius soli)
3. asas pewarganegaraan 9naturalisasi) bahwa seseorang yang tidak memenuhi prinsip ius sanguinis dan ius soli orang juga dapat memperoleh kewarganegaraan dengan jalan pewarganegaraan datau naturalisasi, sebagaimana syarat pewarganegaraan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.

Karakteristik warganegara yang demokrat
Adapun karakteristik negara yang demokrat sebagaimana berikut ini
a. rasa hormat dan tanggung jawab bahwa adanya rasa hormat terhadap sesama warganegara yang pluralistik baik suku, agama, ras, bahasa, ideologi politik.
b. Bersikap kritis artinya bahwa bersikap kritis di berbagai aspek kehidupan masyarakat dengan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
c. Membuka diskusi dan dialog artinya bahwa perbedaan pendapat dan pandangan serta prilaku merupakan realitas yang parti terjadi ditengah-tengah warganegara. Segingga diperlukan suatu dialog atau diskusi untuk mengeliminir terjadinya konflik dan perbedaan pendapat.
d. Sikap terbuka, merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan sesama manusia yang didasarkan atas dasark pluralisme.
e. Rasional, pengambilan keputusan di tengah-tengah masyarakat harus bersifat rasional.
f. Adil, yaitu adalah tindakan yang tidan membedakan sesama warganegara.
g. Jujur, merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antara warganegara.

cara dan bukti memperoleh kewarganegaraan indonesia
cara memperoleh kewarganegaraan indonesis secara umum, yaitu
1. karena kelahiran
2. karena pengangkatan
3. karena dikabulkan permohonan
4. karena perkawinan
5. karena turut ayah dan atau ibu
6. karena pernayataan

Dasar hukum kewarganegaraan dapat dilihat pada ;
a. UUD NRI 1945
b. UU RI No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian
c. UU RI No. 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi
d. UU RI No. 12 Tahun 2005 tentang covenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
e. peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang visa, izin masuk, dan izin keimigrasian.
f. peraturan Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 Tentang tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi warganegara Indonesia.
g. peraturan Menteru Hukum dan Hak asasi Manusia RI No. M.01-HL.03.03 Tahun 2006 tentang tata cara pendaftaran untuk memperoleh kawarganegaraan RI.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA

HAk Warganegara :
• Ps. 27 ayat (2) ; ttg hak pekerjaan & peghidupan yg layak.
• Ps. 37 ayat (3) ; hak pembelaan negara
• Ps. 28 Hak kemerdekaan berkumpul, dan berfikir.
• Ps. 30 ayat (1) Hak dan kewajiban ikut pertahanan keamanan.
• Ps. 31 ayat (1) hak mendapatkn pengajaran.
• Ps. 34 (1) fakir miskin dan ank terlatar dipeihara oleh negara
• Ps. 33 (3) Hak hak kekayaan alam /hak kemakmuran rakyat.

Kewajiban warganegara
• Ps. 27 (1) wajib menjunjung hukum pemerintahan.
• Ps. 27 (3) kewajiban dlm pembelaan negara
• Ps. 30 (2) hak & wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajub membiayainya.

Maka dapat ditari suatu garis besar bahwa HAK warganegara sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945, yaitu
1. hak kebebasa beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya,
2. Bebas berserikat berkumpul (ps.28E)
3. Hak atas pengakuan
4. Jaminan
5. Perlindungan
6. Kepastin hukum yang adil
7. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
8. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
9. Hak atas status kewarganegaraan (Ps. 28F)

N E G A R A
negara berasal dari kata; staat, state, etat diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.

Secara termonologi maka negara dapat diartika bahwa organisasi tertinggi di atara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemrintahan yang berdailat.

Konsep Dasar Tentang negara

Menurut Roger H. Soltau bahwa negara didefinisikan alat atau wewenang yang mengatur atau mengndalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
Menurut Harol J. Laski dan Max Weber bahwa negara suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Unsur-unsur negara
Terdiri atas tiga unsur terbentuknya suatau negara, yaitu
1. rakyat yaitu masyarakat atau warga negara
2. wilayah wilayah dimaksudkan yaitu;

pertama wilayah darat adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara disebutperjanjian bilateral, dam multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa 1) batas alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah). 2) perbatasan buatan seperti (pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.

Kedua lautan/perairan, yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)

Ketiga wilayah udara yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahankannya.

3. pemerintahan yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.

Bentuk negara
Dalam teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu

pertama negara kesatuan yaitu suatu negara yang merdeka dan berdaulat dengan sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi.

Kedua, negara serikat (federasi) yaitu bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Yaitu kekuasaan asli negara federal merupakan tugas negara bagian, karena berhubungan langsung dengan rakyatnya.

Selain dari pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang raja saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh beberapa orang, biasanya dari kalangan feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan tertinggi negera terletak di tangan rakyat.

NEGARA DAN AGAMA

Dalam hubungan negara dan agama dapat dilita beberapa paham sebagai berikut.
• Paham teokrasi bahwa negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan di jalankan menurut firman-firman Tuhan.
• Paham sekuler bahwa norma hukum ditetapkan berdasarkan kesepakatanbersama dan tidak berdsarkan firman-firman Tuhan
• Paham komunisme yaitu dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. dan agama sebagai sesuatu yang terpisah dari suatu negara.

IDENTITAS NASIONAL

identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, kominitas sendiri, atau negara sendiri.

Unsur-unsur Pembentuk Indentitas Nasional yaitu 1) suku bangsa yaitu golongan sosial yang khusus yang bersifat ada sejak lahir. 2) agama yaitu dimana bangsa indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis 3) kebudayaan yaitu pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial. 4) bahasa yaitu sistem perlambangan yang secara arbite dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berintraksi sosial.

KETAHANAN NASIONAL
Pengertian pertahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dibina secara dini terus menerus dan sinergik mulai dari pribadi, keluarga, sendiri dan nasional.
Sifat dan hakekat Tannas
Sifat Tannas :
a. mandiri artinya percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
b. Dinamis artinya ketahanan nasional tidaklah permanen (tetap) tapi berkembang sesuai kondisi.
c. Wibawah artinya makin tinggi tingkat ketahanan nasional maka juga semakin tingi tingkat kewibawaan bangsa indonesia.
d. Konsultasi dan kerjasama artinya mengutamakan sikap konfrontatif tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuasaan fisik.

Hakekat Tannas
Hakekat konsepsinya adalah pengaturan dan penyelenggaraan pertama, keamanan, yaitu mampu melindungi keberadaan nilai-nilai luhur bangsa terhadap segala ancaman dari dalam maupun luar negri. Kedua, kesejahteraan artinya mengembangkan nilai-nilai nasionalnya yang adil danmerata.

Perwujudan aspek alamiah atau Tri Gatra
Berdasarkan letak geografisnya, negara-negara di Dunia dibedakan menjadi;
1. negara daratan, yaitu negara yang dikelilingi daratan contohnya laos, afganistan, uganda, mongolia, swiss, nepal dll
2. negara lautan, yaitu negara yang dikelilingi lautan terdiri dari dua yaitu negara kepualaun lautan yang diseraki pulau2 atau tanah yang diantarai oleh air-air. Negara pulau unsur daratan lebih luas dari lautan. Seperti Australia.
3. negara yang bersifat kepulauan (archipelago) negaranya sendiri bersifat daratan, tetapi mempunyai suatu bagain wilayah bersifat kepulauan.

KONSTITUSI

Konsep dasar konstitusi bahwa konstitusi berasal dari kata prancis constitur yang berarti membentuk. Dalam bahasa Belanda Gronwet berarti undang-undang dasar. Dalam bahasa Jerman yaitu Grundgesetz.

Secara termonilogi konstitusi dapat diartikan sebagai aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan, termasuk mengatur hubungan kerjasama dengan negara lain dalamkonteks hidup berbangsa dan bernegara.

Secara sosiologi dan politis konstitusi yaitu hubungan anatar kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu Negara.

Secara yuridis konstitusi yaitu suatu naskah yang memuat semua bangunan Negara dan sendi-sendi pemerintahan

Tujuan Konstitusi yaitu ;
1. memberikan batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. meleparkan kontrol penguasa dari penguasa itu sendiri
3. meberikan batsan-batasan ketetapan dari pada penguasa dalam menjalankan kekuasannya.

OTONOMI DAERAH

Arti otonomi daerah yaitu kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan suatu keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.

Desentralisasi adalah pelimpahan wewenangn dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

visi otoda yaitu
a. politik artinya adanya ruang dimana pemerintah daerah dapat dipilihdemokratis oleh masyarakat secara langsung.
b. ekonomi terbentuknya peluang pemerintah daerah untuk mengembangakan daeraperekonomian daerahnya sendiri.
c. Sosial yaitu menciptakan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Model desentralisasi yaitu dekosentrasi, delegasi, devolusi, dan privatisasi.

beberapa kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota daerah otonom, yaitu; pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pekerjaan umum perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, industri, dan koperasi.

GOOD GOVERNANCE

Good governance diartikans sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yangbersifat mengarahkan, mengendalikan dan memperngaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai dalam tindakan dan kehidupan sehari-hari .

Good govermant adalah suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Prinsip-prinsip good governance, yaitu
1. Partisipasi (participation) bahwa msyarakat berhak dalam pengambilan keputusan baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka.
2. penegakan hukum sebagaimana karakter penagakan hukum yaitu, a) supremasi hukum the supremacy of law, b). keputusan hakim legal certaintly. c). hukum yang responsive. d). penegakan hukum yang konsisten dan non diskriminatif. E) independensi peradilan.
3. Transparansi (transparency) menurut Gaffar bahwa delapan aspek penyelenggaraan negara yang harus ditransparansikan, yaitu ; A) penetapan posisi, jabatan atau kedudukan. B) kekayaan pejabat public. C) pemberian pengharhgaan. D) penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan. E) kesehatan. F) moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public. G) keamanan dan ketertiban. H) kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. responsive (responsiveness) yakni pemerintah harus pekah dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
5. Konsensus (consensus orientation) yakni pengambilan keputusan secara musyawarah dans emaksimal mungkin berdasarkan kesepakatan bersama.
6. kesetaraan dan keadilan (equity) yaitu kesetaraan dan keadilan baik suku, agama, ras, etnik, budaya, geopolitik, dan lain sebagainya.
7. efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency) atau tepat guna dan tepat waktu
8. akuntabilitas (accountability) artinya pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikan delegasi atau kewenangan dalam berbagai urusan untuk kepentinganmereka.
9. visi strategis (strategic vision) adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa akan datang

POLITIK DAN STRATEGI NASONAL

Pengertian politik nasional yaitu suatu asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan negara tentang pembinaan dan penggunaan potensi nasional secara totalitas, baik potensial maupun efektif untuk tujuan nasional.
strategi nasional yaitu seni dan ilmu mengembangkan dan menggungkan kekuatan-kekuatan nasional baik dimasa damai, masa perang, masa darurat, maupun masa rehabilitasi untuk mendukung pencapaian tujuan politik nasional.

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah memiliki negara tentang diri dan lingkungannya, berdasarkan falsafah dan ideologinya.
Wawasna Nusantara yaitu cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan edeologi nasional yaitu pancasila dan UUD 1945.
tujuan dan fingsi wawasan nusantara adalah ke dalam mewujudkan suatu kesatuan aspek kehidupan nasionalbaik aspek alamiah maupun aspek nasional. Keluar ikut serta mewujudkan ketertiban dunia.

Daftar Pustaka :
1. Tim Penyusun 2001 pendidikan keawarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
2. Ikatan Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Sulawesi, 2002 Pendidikan kewarganegaraan Peguruan tinggi. Makassar.
3. F. Isjwara, 1990 lmu Politik Jakarta, Bina Cipta.
4. Miriam budiarjo 1986 asar-dasar ilmu politik, Jakarta, Gramedia,
5. Azyumardi Azra, 2003 endidikan kewarganegaraan(civic Education), TIM ICCE-UIN Jakarta, prenada Media Jakarta.
6. Tim dosen Pendidikan kewarganegaraan UNM Makassar, 2001 Pendidikan kewarganegaraan, Makassar

PEMBERDAYAAN SDM APARATUR PEMDA DAN ANGGOTA DPRD

1. Latar Belakang Masalah

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada dasarnya merupakan sebuah amanat dan tanggung jawab besar yang diberikan kepada pemerintah untuk merealisasikan kehidupan yang lebih baik dalam proses berbangsa dan bernegara. Sejak awal kemerdekaan bangsa Indonesia penerapan gagasan otonomi daerah sudah ada meskipun belum secara optimal berlaku efektif karena menyangkut konstelasi dan peta politik saat itu, namun secara umum dapat kita pahami bahwa dinamika hubungan yang dapat dikatakan sebagai hubungan pusat dan daerah telah mengalami perkembangan hingga saat ini.

Permasalahan yang semakin kompleks dalam ranah hubungan pusat dan daerah pada akhirnya menimbulkan banyak perubahan UU yang berusahan untuk menutupi kekurangan yang ada, pun demikian perubahan yang ada tersebut juga dirasakan perlu diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang mumpuni. Undang-undang no 22 tahun 1999 mengenai otonomi daerah yang sebelumnya ditunjang oleh peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 1992 memberikan gambaran bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah secara berdaya guna maka perlu dititkberatkan kepada daerah tk II yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan dalam hal ini pendayagunaan aparatur Negara harus diberdayakan untuk mengimbangi tuntutan tersebut, dan dengan keberadaan aparatur yang professional mampu mengemban amanat UU tersebut.

Pada kenyataannya kita harus menyadari bahwa keadaan saat ini khususnya yang berkaitan dengan masalah SDM aparatur merupakan salah satu masalah yang krusial yang harus diselesaikan, rendahnya kualitas SDM aparatur tersebut melibatkan banyak faktor yang diantarannya ialah tersendatnya realisasi otonomi yang diamanatkan oleh UU no 32 tahun 1974, hal ini seperti yang dikatakan mantan Menpan TB Silalahi disebabkan oleh kemampuan professional dan etos kerja aparatur di daerah, sehingga kreativitas untuk mengembangkan daerah sulit dilaksanakan dan jika hal itu berkelanjutan maka sumber daya manusia yang seyogyanya menjadi asset utama untuk mengupayakan pertumbuhan daerah akan cenderung menjadi beban pemerintah.[1]

Melihat kenyataan saat ini tentu kita akan memiliki persepsi yang sama bahwa kualitas dan efektifitas etos kerja aparatur pemda atau PNS jauh dibawah rata-rata dibandingkan dengan beberapa Negara lainnya di kawasan Asia Tenggara, secara kuantitas saat ini terdapat kurang lebih 3,8 juta aparatur pemerintah daerah (PNS) atau sekitar 2% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. jumlah yang sangat kecil ini masih kalah dengan jumlah dibeberapa Negara asia tenggara lainnya seperti Thailand (2,81%), Singapura (3,67%), Malaysia (3,6%), dan Brunei Darussalam (12,9%).[2] Tentunya dari jumlah yang bukan saja kecil dibandingkan negar-negara lain, tetapi juga kualitas yang ada masih jauh dari harapan yang ingin dicapai. Kondisi ini juga diperparah oleh ketidakdisiplinan aparat dalam kinerja keseharian mereka, rutinitas yang seharusnya dikerjakan ternyata tidak diindahkan sehingga berdampak kepada efektifitas pelayanan terhadap publik, apatah lagi mereka banyak yang berorientasi terhadap pengadaan proyek dibandingkan tugas utama mereka untuk melayani sektor publik sesuai dengan Job Description yang ada. Setidaknya ada dua masalah penting yang cukup krusial bagi permasalahan diatas antara lain:

1. .Sistem sentralistik yang selama ini berlaku di Negara kita kurang lebih selama 32 tahun ternyata telah meninggalkan bekas yang tidak positif, dari corak seperti itu akhirnya pemda terlalu bergantung kepada pusat da;am berbagai urusan yang pada akhirnya memantulkan kreativitas para aparatur Negara.
2. Penyeragaman atau “Uniformity” sebagai model kebijakan pemerintah yang menyangkut pengelolaan seluruh unsur aparatur pemda seperti kelembagaa, kepegawaian, dan tata laksana maupun tata kerja.[3]

Tentu saja keadaan yang seperti ini tidak pada dasarnya tidak kita inginkan dan merupakan suatu permasalahan yang sangat urgen bila kaitannya dengan kapabilitas aparatur, karena mereka adalah pelaksana atau subyek dari penyelenggaraan pemerintah di daerah ermasuk didalam hal ini adalah realisasi otonomi daerah dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan dan lebih baik. Oleh karena itu makalah ini mencoba untuk menganalisa hal tersebut dan melihat lebih lanjut permasalahan SDM yang rendah khususnya pada aparatur pemda dan DPRD itu sendiri. Dengan tersedianya sumber daya aparatur yang mumpuni maka hal tersebut tentu saja akan mendukung terselenggaranya proses otonomi daerah yang diharapkan.

B. Pembahasan

1. Faktor Penting Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Pencapaian yang sempurna dalam merealisasikan otonomi yang baik tentunya tidak terlepas dari beberapa faktor penting yang mempengaruhi kesuksesasnnya antara lain 1) sumber daya manusia, 2) keuangan yang baik dan cukup, 3) Peralatan penunjang yang baik, 4) sistem SOTK yang baik dan proporsional. Namun dibawah ini tidak akan dijelaskan rinci satu persatu mengenai faktor diatas melainkan hanya yang terkait dengan poin pertama yaitu sumber daya manusia, tetapi untuk memberikan gambaran (Overview) maka akan dijelaskan secara singkat dari ketiga poin yang lainnya. Mengacu kepada 4 variable diatas maka terdapat deskripsi dari Iglesias mengenai faktor penunjang otonomi antara lain:

1. Resources…include generally human as well as non-human components
2. Structure. This refers to certain stable organizational roles and relationships which are program relevant and either prescribes legally or informally by convention at both.
3. Technology. Refers broadly to knowledge and behavior essentially for the operation of the organization and more specifically to knowledge and practices required by or essential to the program itself
4. Support. Refers to whole range of actual or potentials roles and behavior of persons and entities which tend to promote the attainment of certain organizational goals.
5. Leadership…is the dominant factor…in terms of its ability to alter and modify the critical inputs…[4]



Dengan begitu sekiranya apa yang dikemukakan Iglesias sangatlah rasional dan proporsional apatah lagi bila faktor-faktor tersebut dapat terealisasikan dengan baik dan benar.

Adapun faktor resources merupakan faktor manusia yaitu sebagai pelaksana ataupun subjek, sedangkan Structure dapat dimasukan keedalam pengertian organisasi dan manajemen, sedangkan faktor technology dapat dikategorikan sebagai peralatan penunjang atau bisa juga dikategorikan sebagai manajemen dan organisasi, adapun yang terakhir yaitu leadership ialah termasuk didalamnya pengertian manusia pelaksana seperti halnya juga dalam faktor resources. Namun dari uraian Iglesias tersebut setidaknya dapat disimpulkan menjadi 4 faktor utama yang lebih akurat antara lain:

1) Manusia pelaksana harus lebih baik

2) Keuangan harus cukup dan baik

3) Peralatan dan Teknologi harus memadai

4) Organisasi dan manajemen yang mumpuni

Faktor yang pertama tentu saja pelaksana harus benar-benar mumpuni dalam bidangnya yaitu dalam hal ini ialah aparatur pemda dan DPRD sebagai mesin penggerak dari seluruh tata sistem yang ada. Artikulasi baik dan mumpuni pada aparatur disini yaitu bermakna :

1) Mentalitas dan moral yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu tentu saja memiliki sifat-sifat jujur, amanah, bertanggungjawab, dan memiliki sense of belonging yang tinggi terhadap pengabdian dan masyarakat

2) Memiliki kecakapan dan kemampuan sesuai dengan bidang yang digeluti, sehingga dengan begitu akurasi sasaran akan tercapai dengan baik.[5]

Faktor yang kedua yaitu keuangan, tentu saja faktor ini tidak kalah pentingnya dengan faktor lainnya, sebuah organisasi apatah lagi adalah sebuah organisasi besar seperti pemerintahan tentu saja harus memiliki pengelolaan yang baik dari segi keuangan, karena semakin banyak tenaga aparatur tentu akan diikuti oleh pertambahan tata struktur organisasi yang tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh kaena itu pengelolaan keuangan yang baik tentu saja akan mendatangkan efisiensi dan efektifitas dalam menjalankan roda pemerintahan. Manullang menyatakan:

” bagi kehidupan suatu Negara, masalah keuangan suatu Negara adalah sangat penting. Makin baik keuangan suatu Negara, maka semakin stabil pula kedudukan pemerintah dalam Negara itu. Sebaliknya, apabila keuangan Negara itu kacau maka pemerintah akan menghadapi berbagai kesulitan dan rintangan dalam menyelenggarakan segala kewajiban yang diberikan kepadanya, begitu pula halnya dengan pemerintah daerah, keuangan merupakan masalah penting baginya dalam melaksanakan dan mengatur urusan rumah tangga daerah itu sendiri.[6]

Faktor ketiga adalah peralatan penunjang atau teknologi yang mutakhir yang mampu menunjang roda pemerintahan daerah sehingga tercapai targe-target yang ingin dicapai. Tentu saja dala hal ini ialah peralatan seperti alat-alat kantor, transportasi, komunikasi, dan sebagainya yang mampu mendatangkan kemudahan bagi para aparaaur pemda pada khususnya, namun tentu saja hal tersebut bergantung kepada SDM dan keuangan yang baik, oleh karena itu faktor-faktor tersebut sangat berkaitan erat dan saling menunjang.

Faktor keempat ialah faktor organisasi dan manajemen yang baik. Yang dimaksud disini ialah mengenai susunan SOTK, susunan, kewenangan, tugas, dan hubungannya antara satu sama lain, tentu saja hal tersebut untuk menunjang tercapainya tujuan-tujuan tertentu. Sedangkan artikulasi manajemen disini ialah proses manusia yang menggerakan tindakan dalam usahakerja sama, sehingga tujuan yang telah ditentukan benar-benar tercapai.[7] Pun demikian seperti disebutkan diatas pembahasan pada makalah ini akan dittitk beratkan kepada permasalahan SDM aparatur pemda seperti yang telah disinggung diatas.

Seperti yang tertuang dalam UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah Bab 1 pasal 1 pointer 3 sampai 4 bahwa Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dan dewan Perwakilan Rakyat daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

1.1 Kepala Daerah

Adalah kepala daerah sebagai pimpinan dan tumpuan dari segala aktifitas, karena kapasitasnya sebagai jabatan tertinggi dan yang menentukan segala arah kebijakan, oleh karena itu seorang kepala daerah harus berkualitas dan memahami betul apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan daerah dengan baik, namun lagi-lagi hal tersebut bisa didapat dari seorang yang memiliki kemampuan SDM yang berkualitas/ Adapun tugasnya sebagai alat daerah ialah: 1) menjalani hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan daerah. 2) bersama-sama dengan DPRD merancang anggaran dan belanja daerah dan peraturan daerah. Sedangkan sebagai alat negara ia memiliki kewajiban untuk: 1) membina ketentraman dan ketertiban di wilayahnya sesuai dengan ketertiban dan ketentraman yang ditetapkan di pemerintah pusat. 2) berkoordinansi dengan instansi-instansi lainnya dei daerah dalam menunjang program pemerintah pusat. 3) membimbing dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Tentu saja tugas-tugas diatas sangat berat dan membutuhkan ketepatan sehingga tujuan-tujuan dapat tercapai, Olsen dan Porter menegaskan, dengan adanya konsep desentralisasi maka kepala daerah dituntut untuk menjadi seorang Generalist dalam kapasitasnya sebagai alat daerah dan menjadi seorang Specialist dalam kapasitasnya sebagai alat negara.[8] Sebagai generalist seorang kepala daerah harus berwawasan luas dan menguasai seluruh permasalahan yang ada di daerah dan mengerti betul kebutuhan daerahnya, sedangkan posisinya sebagai Specialist ialah kapasitasnya sebagai alat negara yang mengerti secara detil akan daerah yang dipimpinnya dalam lingkup negara kesatuan republik Indonesia.

Sementara itu di dalalam UU no 32 tahun 2004 juga diatur mengenai syarat yang harus dipenuhi antara lain:







a. Bertaqwa kepada Tuhan YME

b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;

1. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
2. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
3. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
5. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
6. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
7. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
8. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
9. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
12. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
13. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
14. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.

Namun dari sekian banyak persyaratan diatas, penulis menganalisa bahwa persyaratan diatas masih lebih banyak mengutamakan hal yang bersifat administratif sehingga hal yang lebih penting yang berkaitan dengan kapabilitas dan kemampuan SDM tidak dicantumkan sebagai prioritas, terlebih hanya mensyaratkan para calon kepala daerah adalah lulusan SLTA sebagai syarat minimal untuk mencalonkan diri. Disamping itu juga klausul UU tersebut bahkan mengalami kemunduran dibandingkan dengan UU terdahulu yaitu UU No 14 tahun 1974 mengenai hal yang sama yang justru mencantumkan syarat cerdas, berkemampuan, dan terampil, meskipun masih terdapat kekurangan yang harus dibenahi karena mengingat begitu beratnya tugas seorang kepala daerah. Mengingat semakin kompleksnya permasalahan pemerintahan daerah saat ini maka perlu ditingkatkan, dan dengan adanya peraturan melalui UU yang lebih peduli terhadap keadaan SDM aparatur pemda maka hal tersebut merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas melalui faktor peraturan dan perundangan.

1.2 Dewan Perwakilan Daerah (DPRD)

Adapun mengenai DPRD telah disebutkan jelas dalam UU No 32 tahun 2004 pasal 40 hingga 45 bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki kewenagan untuk membahas perda dan mendiskusikannya dengan kepala daerah serta membuat anggaran belanja daerah yang merupakan refleksi dari kinerja dan program yang akan dicapai. DPRD sebagai legislator adalah mesin utama yang merupakan produsen dari peraturan-peraturan dan kebijakan bersama dengan kepala daerah, untuk itu lagi-lagi disini yang dibutuhkan adalah kualitas sumber daya manusia yang berkualitas dan trentu saja hal tersebut dibutuhkan untuk menghasilkan suatu kebijakan yang populis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Maka pendidikan yang tinggi dan disertai kemampuan yang berkualitas akan secara otomatis dapat menunjang arah kebijakan yang baik dan proporsional. Almond dan Verba memaparkan :

1. The more educated are more aware of the impact of government on individual
2. The more educated are more likely to follow politics in the mass media and to consume communications about election campaign
3. The more educated have a greater store of political information
4. The more educated have political opinion on a greater range of subjects
5. The more educated person feels free to discussion more political subjects with a wider range of individual than the less educated
6. The more educated are more likely to consider themselves capable of influencing the government
7. The more educated are more likely to be members of organizations
8. The more educated are more likely to express a sense personal competence and of trustfulness of others.[9]

Pendapat Almond dan Verba diatas tentu sangat relevan bahwa pendidikan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kinerja pemerintah, semakin ia berpendidikan maka semakin ia mengerti keadaan politik dan hubungannya dengan kegiatan pemerintahan dan warga masyarakat. Namun sekarang permasalahannya ialah ternyata keadaan rata-rata SDM anggota DPRD belum memenuhi kriteria tersebut sehingga kinerja yang dihasilkan belum optimal, dan akibatnya adalah tidak berfungsinya hak DPRD untuk memberikan inisiatif demi mengisi program-program otonomi daerah. Tentunya hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, maka dengan begitu diperlukan langkah konkrit untuk mengatasi keterpurukan.

Telah disinggung sedikit diatas mengenai peraturan UU menegenai Pemda yang dirasakan sangat kurang mendukung kearah pembentukan SDM yang berkualitas, maka hal tersebut adalah contoh konkrit bagaimana dalam hal perundang-undangan pun tidak mendukung kearah perbaikan, oleh karena itu perlu adanya suatu pandangan yang inovatif (Breakthrough) untuk menunjang peningkatan SDM. Dalam hal ini misalnya ialah dengan memprioritaskan nilai-nilai pendidikan dan kecerdasan serta kemampuan disamping nilai-nilai mentalitas dan moralitas dalam UU pemda, khususnya dalam poin syarat dan ketentuan calon kepala daerah maupun anggota DPRD.
Powered By Blogger