Subscribe:

Ads 468x60px

Kamis, 09 Juli 2009

KASUS DANA BLOK GRAND MI DARUL MAARIF TIDAK LIBATKAN DINAS PENDIDIKAN

21/05/2008
SUMENEP : Beberapa bangunan aset pemerintah yang berdiri di atas tanah masyarakat, yang masih belum terselesaikan disikapi serius Pemerintah Kabupaten Sumenep. Terbukti, setelah adanya pengaduan dari masyarakat seperti di SDN Pasongsongan V yang keberadaannya diakui oleh salah seorang ahli warisnya.
Kemudian di tempat lain di Kecamatan Batu Putih ada bangunan Balai Desa yang tanahnya juga di soal oleh ahli warisnya, yang juga mengajukan permohonan penyelesaian melalui BPKKD Kabupaten Sumenep. Untuk itu diharapkan Camat segera melakukan pengusulan dan pengumpulan data-data yang kuat dibawah, sebelum dilakukan proses lebih lanjut.
Kepala Bidang Kekayaan BPKKD Sumenep, Moh. Idris menjelaskan, bahwa sejak tahun 2008 ini, masing-masing Camat diminta untuk mengklarifikasi dan mengkompilasi terhadap pengajuan pemilik tanah yang di tempati gedung pemerintah. Kemudian setelah datanya cukup konkrit, baru bisa diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dalam hal ini Bupati Sumenep.
Sebab menurut Idris, berdasarkan pengalaman sebelumnya banyak persoalan seperti itu, yang kemudian ketika dari Tim turun, ternyata masih terjadi banyak kendala. Seperti halnya ahli warisnya ternyata banyak, ada di Malaysia dan sebagainya, juga administrasi penetapan haknya tidak diketahui jelas. Sehingga harus diusut kembali oleh perangkat yang ada dibawah.
Karena itu tegas Idris, terhitung bulan Januari 2008, berdasarkan su rat edaran Sekretaris Daerah Kabu paten Sumenep, apabila ada masalah aset pemerintah yang di minta oleh pemiliknya termasuk proses penggantiannya dapat dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Misalnya untuk Sekolah melalui Dinas Pendidikan, Balai Desa dengan Bagian Pemerintahan Desa, Puskes mas di Dinas Kesehatan dan seba gainya. Dasar itu menurut Idris sesuai dalam PP Nomor 06 tahun 2006 dan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang daerah yang menyatakan, Kepala Satuan Unit Kerja (Satker) selaku pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi SKPD yang dipimpinnya, mengajukan permohonan perubahan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah melalui pengelola.
Kemudian mengamankan dan me me ihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. [Ren/NR]
Powered By Blogger