Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 05 Juli 2009

Kejari Sumenep Segera Proses Kasus Korupsi Disdik

Kejari Sumenep Segera Proses Kasus Korupsi Disdik
KIRIM EMAIL KE TEMAN
Informasikan ke teman-teman Anda mengenai berita di bawah melalui email.
Rabu, 25 Maret 2009 23:22
Kapanlagi.com - Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadwalkan pemanggilan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan struktural, bagi 18 pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, BN dan MR, pekan depan.

Kepala Kejari Sumenep, Abdul Azis, Rabu (25/3), menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memang belum meminta keterangan pada BN dan MR.

"Pekan depan, dua tersangka akan kami panggil dan dimintai keterangan, karena ada kemungkinan kami sudah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, terkait kasus ini, pada pekan ini," katanya di Sumenep. Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya merencanakan pemanggilan dua tersangka kasus tersebut, setelah ada LHP dari BPKP.

"Kalau sudah ada LHP dari BPKP, berarti nominal kerugian negara dalam kasus ini, sudah bisa diketahui angkanya secara pasti. Jika seperti itu, kami akan semakin mantap melanjutkan proses penyidikan kasus ini," katanya menegaskan.

Azis juga menjelaskan, sejak Selasa (24/3) hingga Rabu (25/3) siang, empat personel BPKP Jawa Timur berada di Sumenep, untuk melakukan audit atas kasus dugaan korupsi Disdik yang ditanganinya.

"Sejak kasus ini dinaikkan menjadi tahap penyidikan, kami langsung melakukan koordinasi yang dilanjutkan dengan mengirim surat secara resmi pada BPKP, agar melakukan audit, guna mengetahui nominal kerugian negaranya. Tim dari BPKP Jawa Timur sudah datang, untuk melakukan audit," katanya menambahkan.

Jika semuanya berjalan lancar, yakni LHP dari BPKP diterima pekan ini dan pemeriksaan dua tersangka bisa dilaksanakan pekan depan, Azis optimistis kasus dugaan korupsi Disdik bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, awal April.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Sumenep memperkirakan nominal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan struktural pejabat Disdik sekitar Rp300 juta. (kpl/bar)

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger