Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 05 Juli 2009

Kejari Gagal Periksa Tersangka

SUMENEP-Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep kemarin gagal memeriksa AD, tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil dinas (mobdin). Pemeriksaan terpaksa ditunda karena yang tersangka tidak didampingi penasehat hukum (PH).

Berdasarkan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) pasal 56, seorang tersangka harus didampingi penasihat hukum jika terancam pidana di atas lima tahun penjara. Sedangkan AD saat pemeriksaan tidak didampingi PH.

Karena itu, dengan mengacu kepada ketentuan tersebut, tim penyidik harus memberikan kesempatan kepada AD agar didampingi PH. Itu sekaligus sebagai penghormatan tim penyidik kepada tersangka dalam koridor pelaksanaan KUHAP.

Kepala Kejari Sumenep Abd. Azis kepada wartawan membenarkan, pemeriksaan terhadap AD terpaksa dihentikan. Sebab, jika dilanjutkan tanpa adanya PH, tim penyidik bisa dikategorikan melawan hukum.

"Kami menghormati hak-hak tersangka. Makanya, pemeriksaan terpaksa dihentikan," ujarnya didampingi Kasi Pidsus ER. Chandra di kantor kejari Jalan KH Mansyur Sumenep kemarin siang.

Menurut Azis, sesuai KUHAP pasal 56, tersangka memang harus didampingi PH. Jika tersangka tidak bisa membawa PH sendiri, pihak penyidik yang akan menyediakan. "Kecuali, pada pemeriksaan lanjutan tersangka tetap tidak ada PH, kami wajib menyediakan," terangnya.

Kepada jaksa penyidik, tersangka berjanji akan menghadap kembali tanpa surat panggilan Senin (15/6) mendatang. Namun, meski tersangka berjanji akan hadir sendiri tanpa surat panggilan, penyidik tetap akan melayangkan surat. "Kami tetap profesional," ujar Chandra.

Menurut dia, tersangka berjanji datang dengan PH-nya. Hanya, siapa yang akan menjadi PH, tersangka tidak memberikan penjelasan. "Tersangka masih akan koordinasi dengan keluarganya," katanya.

Praktis, tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka. Menurut Chandra, pihaknya baru menanyakan empat pertanyaan.

"Kalau pertanyaan awal, biasa menyangkut kesehatan dan kesiapan tersangka. Sedangkan pertanyaan kelima baru menyangkut hak tersangka yang harus didampingi PH. Sampai di situ akhirnya kami hentikan karena tersangka akan membawa PH," ungkap Chandra.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah menetapkan AD ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, proyek senilai Rp 250 juta dari APBD 2007 untuk pengadaan dua mobdin jenis Toyota Avanza, hanya dibelikan satu mobil. Akibat tindakan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 125 juta. (Sumber :Radar Madura
[ Selasa, 09 Juni 2009 ]

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger