Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 05 Juli 2009

Polres Sumenep Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi KAT

Sumenep - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan mengembangkan kasus dugaan korupsi program Komunitas Adat Terpencil (KAT).

Kepala Satuan Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin, Jumat, menjelaskan, untuk sementara, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus KAT, yakni AS, dan berkasnya sudah diserahkan pada kejaksaan negeri (kejari) setempat.

"Saat ini, kami mencoba mengembangkan kasus KAT, dan bisa saja ada tersangka baru," katanya di Sumenep.

Ia menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kejari setempat, terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus KAT.

"Kami tidak ingin berandai-andai dulu. Kalau memang hasil pengembangan kasus KAT ini, memunculkan tersangka baru, tentunya akan kami ekspos secepatnya," katanya mengungkapkan.

Sementara itu, Kepala Kejari Sumenep, Abdul Azis membenarkan adanya koordinasi dari polisi, terkait kasus KAT yang sementara ini hanya menyeret seorang tersangka, yakni AS.

KAT adalah salah satu program anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada tahun 2005 lalu.

Secara keseluruhan dana program KAT yang terbagi dalam sejumlah kegiatan di Kepulauan Kangean, Sumenep, senilai Rp1,2 miliar.

Kegiatan KAT yang membuat AS ditetapkan sebagai tersangka adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni senilai Rp895,7 juta. AS adalah rekanan pelaksana rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Sesuai laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur yang diterima polisi, kerugian negara dalam kasus KAT tersebut senilai Rp423 juta.
Slamet Hiday

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger